Cara Daftar Peserta JKP Milik BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapatkan Bantuan Uang Tunai

- 29 November 2021, 11:20 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.

JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Adapun program JKP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Anies Baswedan Memberikan Dana Hibah pada Istrinya Senilai Rp63 Miliar, Ferdinand Hutahaean: Harus Diaudit

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemnaker, berikut cara daftar peserta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Peserta diminta mengisi formulir pendaftaran yang berisi sejumlah informasi di antaranya sebagai berikut:

1. Nama perusahaan.

2. Nama pekerja/buruh.

3. Nomor induk kependudukan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x