PR DEPOK – Belum lama ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Adapun program JKP ditujukan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Kemnaker, berikut cara daftar peserta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Peserta diminta mengisi formulir pendaftaran yang berisi sejumlah informasi di antaranya sebagai berikut:
1. Nama perusahaan.
2. Nama pekerja/buruh.
3. Nomor induk kependudukan.