Kemnaker Mencatat 7 Juta Lebih Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan kepada Penerima

- 26 November 2021, 11:43 WIB
BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker.
BSU atau BLT Subsidi Gaji Kemnaker. /Tangkapan layar: bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Pemerintah melalaui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh tahun 2021.

Bahkan hingga saat ini, Kemnakar mencatat BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 penerima di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, terkait mekanisme atau sistem pemberian BSU pihaknya telah menerbitkan peraturan.

Baca Juga: Nagita Slavina Resmi Melahirkan Anak Keduanya, Raffi Ahmad Ungkap Inisial Nama Bayi

"Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @KemnakerRI, pada Jum'at 26 November 2021.

Dikatakannya, peraturan tersebut mengenai pedoman pemberian BSU bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona virus disease 2019 (Covid-19), jelasnya.

"Permenaker tersebut merupakan aturan perluasan penerima BSU tahun 2021, mengingat masih ada sisa anggaran BSU tahun 2021," ujar Ida Fauziyah.

Adapun mengenai perluasan BSU, lanjut dia, tujuannya untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU 2021 agar dapat mencapai target dalam upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19.

"Perluasan BSU ini dilakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU 2021, sehingga dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," terangnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah