Kemnaker Sebut Upah Minimum Hanya Berlaku bagi Pekerja yang Bekerja Kurang dari Setahun, Begini Penjelasannya

- 19 November 2021, 14:33 WIB
Kemnaker menegaskan bahwa upah minimum hanya diterapkan dan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun.
Kemnaker menegaskan bahwa upah minimum hanya diterapkan dan berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari satu tahun. /Instagram.com/@kemnaker.

PR DEPOK - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa penerapan upah minimum hanya berlaku bagi para pekerja yang bekerja kurang dari setahun.

Aturan soal upah minimum tersebut sebagaimana dijelaskannya saat siaran pers kementerian pada Kamis, 18 November 2021.

“Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," kata Indah dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko, Ini Zodiak yang Akan Dapat Uang Kaget dan Dipertemukan dengan Orang yang Dirindukan

Sementara untuk pekerja yang bekerja lebih dari setahun, Indah menuturkan bahwa sistem pengupahan berdasarkan struktur dan skala upah yang telah berlaku.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan upah minimum provinsi (UMP) seluruh provinsi akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 21 November 2021, dengan berdasar kepada Peraturan Pemerintahan (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun, dikarenakan pada 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan akan dilakukan satu hari sebelumnya, yakni pada 20 November 2021.

Baca Juga: India Segera Cabut Tiga Undang-Undang Pertanian Kontroversial Setelah Hadapi Protes Massa Selama Setahun

"Para Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021 dan karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November," kata Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x