Sementara itu, ia menuturkan untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK), ia memberikan tenggat waktu sampai 30 November 2021, yang tentunya harus dilakukan setelah UMP ditetapkan.
Ida juga mengatakan dengan adanya batas agas dan bawah dalam penetapan upah minimum, bertujuan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah, sehingga keadilan upah minimum dapat terwujudkan.
Baca Juga: Filipina Buka Akses Masuk Turis Asing, Hanya Negara Berkategori Hijau yang Diizinkan
"Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah," ujarnya.
Indah kembali melanjutkan bahwa dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan pelanggaran upah minimum yang dilakukan suatu perusahaan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga kerja (Disnaker) terdekat.
"Kalau ada pekerja di atas satu tahun ternyata upahnya di bawah upah minimum, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," kata Putri.
Baca Juga: Sirkuit Mandalika Telah Lulus Homologasi dan Siap Menggelar WSBK 2021 dan MotoGP 2022
Dijelaskannya, apabila pengusaha memberikan upah di bawah upah minimum kepada pekerja yang telah bekerja lebih dari setahun.
Maka berpotensi dikenai sanksi berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya Rp400 juta.***