Simak 3 Arti Status Bantuan Upah Subsidi, Berikut Penjelasannya

- 29 September 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi BSU.
Ilustrasi BSU. /Pixabay/Mohamad Trilaksono
 
PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah salah satu program pemerintah yang diperuntukkan bagi para pekerja atau buruh.
 
Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban di saat terkena dampak pandemi Covid-19.
 
Penyaluran bantuan subsidi upah ini akan disalurkan langsung ke rekening pada pekerja atau buruh yang terdaftar.
 
 
Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, ada 3 status untuk menunjukkan apakah masyarakat terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU.
 
Status Calon
 
a. Terdaftar
Akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
 
b. Tidak Terdaftar
- Akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon BSU
- Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021
 
Status Penetapan
 
a. Ditetapkan
Akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
 
 
b. Belum Memenuhi Syarat
Akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat
 
Status Tersalurkan
 
a. Tersalurkan
Akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, BTN)
 
b. Tersalurkan dan aktivasi Rekening Baru
Akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru.
 
Penerima diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah