Cara Cek Penerima Dana BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Melalui Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 25 September 2021, 15:00 WIB
BSU 2021 Rp1 Juta Cair ke 4,6 Juta Pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Cair Jika Penuhi 6 Syarat Ini!
BSU 2021 Rp1 Juta Cair ke 4,6 Juta Pekerja, BLT BPJS Ketenagakerjaan Dijamin Cair Jika Penuhi 6 Syarat Ini! /Tangkap layar laman bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Simak cara cek penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta melalui link www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Setiap pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU Subsidi Gaji, akan diberikan dana bantuan senilai Rp1 juta dari pihak Kemnaker.

Baca Juga: Demi Keluarga, Ahmad Dhani Rela Menahan Diri Tak Lakukan Hal Ini: Sekali Lagi Udah, Mungkin Mama Bisa Mati

Pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta dapat mencairkan dananya melalui bank Himbara.

Akan tetapi, bank Himbara hanya akan menyalurkan dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta kepada pekerja yang telah memenuhi persyaratan.

Adapun pekerja yang akan menerima dana BSU Subsidi Gaji Rp1 juta ini, yaitu mereka yang telah memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut ini persyaratan bagi penerima BSU Subsidi Gaji Rp1 juta, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
  3. Pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  4. Pekerja/buruh yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
  5. Diutamakan kepada pekerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, property dan real estate, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan).
  6. Masing-masing pekerja akan mendapatkan uang senilai Rp500.000 perbulan, yang dicairkan sekaligus 2 bulan dengan jumlah sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Kartu Prakerja Rp150 Ribu Bagi Peserta yang Lolos

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x