PR DEPOK – Belakangan ini muncul ide baru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menerapkan formula baru upah minimum yang diklaim bisa mewujudkan keadilan upah antarwilayah.
Menaker Ida Fauziah mengatakan bahwa semangat dari formula baru upah minimum, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah masing-masing wilayah dan mewujudkan keadilan upah antarwilayah.
“Semangat dan formula baru upah minimum ini berdasarkan PP 36 Tahun 2021, adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujud keadilan upah antarwilayah,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 16 November 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara GTV 17 November 2021: Film Night At Museum: Secret Of Tomb Siap Temani Anda
Keadilan upah antarwilayah itu dicapai melalui pendekatan rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.
Karena itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, maka upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah yaitu upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum Kabupaten (UMK).
Sementara upah minimum sektoral (UMS) tidak lagi ditetapkan berdasarkan aturan itu, kecuali yang ditetapkan berdasarkan aturan itu, kecuali yang diterapkan sebelum 2 November 2020 yang berlaku hingga masanya telah berakhir atau UMP atau UMK di wilayah tersebut telah melebihi UMS.
Baca Juga: KPK Terapkan Program PAKU Sasar 5 Area Pencegahan Korupsi di Kementerian: Tentu Saja, Layanan Publik
Menaker mengatakan dengan mencermati upah minimum yang berlaku saat ini, tidak memiliki korelasi dengan angka rata-rata konsumsi, median upah atau bahkan tingkat pengangguran.
Dia memberi contoh bagaimana suatu kabupaten dan kota saling bersebelahan terkadang memiliki nilai upah minimum dengan jarak yang besar.