Menaker Sebut Ada Sejumlah Perbedaan Terkait Skema Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

- 5 Agustus 2021, 06:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto : Humas Kemenaker

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan terkait skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 untuk pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ungkap Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Infopublik di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perbedaan pertama yakni pada aspek kriteria calon penerima BSU, terkhusus pada batasan gaji/upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terkena dampak.

Baca Juga: Sabar, LIB Bakal Umumkan Sponsor Utama Liga 1 2021 pada 12 Agustus

Pada BSU tahun ini disebut Menaker Ida, para pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji/upah dengan nominal tertinggi Rp3,5 juta.

Adapun ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP atau UMK lebih banyak dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah/gaji akan dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan.

Menaker memberikan contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp4.416.185 akan dibulatkan ke Rp4.500.000.

Hal yang sama juga berlaku misalnya pada Upah Minimum Kabupaten Karawang senilai Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Tren Penurunan, Anies: Mari Kita Teruskan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x