Menaker Sebut Ada Sejumlah Perbedaan Terkait Skema Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

- 5 Agustus 2021, 06:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto : Humas Kemenaker

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” jelasnya.

Menaker menyambung bahwa BSU tahun diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sejumlah sektor di antaranya sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya di tahun 2020 upah penerima BSU paling banyak yakni Rp5 juta dan pada waktu tersebut belum ada pembatasan wilayah atau sektor

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” sambung Menaker Ida.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Anisa Pohan Akui Ikut Anjuran PPKM: Keluar Pagar Rumah Saja Tidak Berani

Kedua besaran dana yang akan didapatkan oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 senilai Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan didistribusikan secara keseluruhan yakni Rp1 juta.

Di tahun sebelumnya, dana yang didapatkan penerima BSU adalah 2,4 juta yang turun Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Ketiga, skema penyaluran dana akan diberikan menggunakan empat Bank HIMBARA di antaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Di tahun sebelumnya, pendistribusian dana BSU hanya memakai rekening pribadi penerima BSU.

Terakhir, Menaker Ida berharap agar pendistribusian tahun ini berjalan mulus, tepat sasaran, dan bisa membantu pekerja/buruh yang pendapatannya berkurang dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah