Menaker Sebut Ada Sejumlah Perbedaan Terkait Skema Bantuan Subsidi Upah bagi Pekerja

- 5 Agustus 2021, 06:00 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto : Humas Kemenaker

PR DEPOK – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah perbedaan terkait skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) 2021 dan 2020 untuk pekerja.

“Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” ungkap Menaker Ida dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Infopublik di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.

Perbedaan pertama yakni pada aspek kriteria calon penerima BSU, terkhusus pada batasan gaji/upah, wilayah, dan sektor pekerjaan yang terkena dampak.

Baca Juga: Sabar, LIB Bakal Umumkan Sponsor Utama Liga 1 2021 pada 12 Agustus

Pada BSU tahun ini disebut Menaker Ida, para pekerja/buruh yang berhak menerima bantuan adalah yang memiliki gaji/upah dengan nominal tertinggi Rp3,5 juta.

Adapun ketentuannya, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP atau UMK lebih banyak dari Rp3,5 juta, maka persyaratan upah/gaji akan dibulatkan ke atas sampai ratus ribuan.

Menaker memberikan contoh, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp4.416.185 akan dibulatkan ke Rp4.500.000.

Hal yang sama juga berlaku misalnya pada Upah Minimum Kabupaten Karawang senilai Rp4.798.312 akan dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Tren Penurunan, Anies: Mari Kita Teruskan

“Adapun pada aspek batasan wilayah, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker 16/2021,” jelasnya.

Menaker menyambung bahwa BSU tahun diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang bekerja di sejumlah sektor di antaranya sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Sebelumnya di tahun 2020 upah penerima BSU paling banyak yakni Rp5 juta dan pada waktu tersebut belum ada pembatasan wilayah atau sektor

“Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” sambung Menaker Ida.

Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Anisa Pohan Akui Ikut Anjuran PPKM: Keluar Pagar Rumah Saja Tidak Berani

Kedua besaran dana yang akan didapatkan oleh pekerja/buruh pada BSU 2021 senilai Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan didistribusikan secara keseluruhan yakni Rp1 juta.

Di tahun sebelumnya, dana yang didapatkan penerima BSU adalah 2,4 juta yang turun Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Ketiga, skema penyaluran dana akan diberikan menggunakan empat Bank HIMBARA di antaranya BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Di tahun sebelumnya, pendistribusian dana BSU hanya memakai rekening pribadi penerima BSU.

Terakhir, Menaker Ida berharap agar pendistribusian tahun ini berjalan mulus, tepat sasaran, dan bisa membantu pekerja/buruh yang pendapatannya berkurang dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: infopublik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah