PR DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru bagi para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan jaminan sosial bagi pekerja yang di PHK.
Melalui program JKP, para buruh dan pekerja yang terkena PHK bisa mendapat bantuan berupa uang tunai dan pelatihan kerja.
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program JKP pada Februari tahun 2022.
Program JKP ini diberikan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di PHK.
Dan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.
Mari simak terlebih dahulu manfaat dan syarat program JKP ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Indonesia Baik.
Baca Juga: 3 Zodiak yang Mengalami Hari Sulit pada 3 Desember 2021, Benarkah?