Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dan Pelatihan, Simak Manfaat dan Syarat Program JKP

- 3 Desember 2021, 14:30 WIB
Syarat mendapatkan program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat mendapatkan program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. /Instagram. com/@kemnaker

PR DEPOK - BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan program baru bagi para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan jaminan sosial bagi pekerja yang di PHK.

Melalui program JKP, para buruh dan pekerja yang terkena PHK bisa mendapat bantuan berupa uang tunai dan pelatihan kerja.

Pemerintah rencananya akan meluncurkan program JKP pada Februari tahun 2022.

Baca Juga: Khawatir Dana Donasi Tak Cukup, Haji Faisal Sudah Kumpulkan Uang Pribadi Demi Belikan Rumah untuk Gala Sky

Program JKP ini diberikan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di PHK.

Dan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak.

Mari simak terlebih dahulu manfaat dan syarat program JKP ini, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram Indonesia Baik.

Baca Juga: 3 Zodiak yang Mengalami Hari Sulit pada 3 Desember 2021, Benarkah?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah