Simak 6 Hal Ini Jika Anda Tertarik Memiliki Rumah Melalui Program MLT JHT dari Kemnaker

- 12 Desember 2021, 13:55 WIB
Ilustrasi rumah.
Ilustrasi rumah. /Pixabay
 
PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) manyampaikan kabar baik terkait program manfaat layanan tambahan jaminan hari tua (MLT JHT). 
 
Diketahui bahwa pemerintah melalui Kemnaker terus memberikan bantuan kepada masyarakat pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19. 
 
Program ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021.
 
 
Yakni, perubahan kedua Permenaker nomor 36 tahun 2016, tentang tatacara pemberian,  persyaratan, dan jenis, dalam program MLT JHT. 
 
Adapun bentuk program MLT JHT ini adalah diperuntukan bagi pekerja/buruh peseta BPJS penerima upah, yang ingin mengkredit rumah maupun merenovasi rumahnya. 
 
Adapun beberapa kriteria/langkah yang dinilai meringankan bagi peserta dalam program MLT-JHT ini adalah:
 
1. Tidak dibebankan iuran tambahan lain. 
 
2. Bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,5 persen.
 
3. Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta.
 
4. Kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal sebesar Rp55 juta.
 
 
5. Pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta.
 
6. Dapat dilakukan pengalihan, dari KPR umum ke KPR MLT.
 
Informasi ini disampaikan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter Kemnaker. Jika Anda tertarik dengan program ini segera persiapkan.*** 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x