PR DEPOK – Baru-baru ini, beredar kabar bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) tak bisa dicairkan sebelum usia pekerja 56 tahun.
Namun Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menjelaskan berkaitan dengan kabar JHT tak bisa dicairkan sebelum usia pekerja 56 tahun.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker, JHT dapat diklaim sebagai tujuan untuk memasuki usia pensiun.
Baca Juga: Thailand Minta Setiap Pasangan untuk Tes Covid-19 Sebelum Berhubungan Badan di Hari Valentine
Adapun ketentuan pengambilan JHT dengan tujuan memasuki usia pensiun memiliki persyaratan, yakni sudah memenuhi masa kepesertaan selama 10 tahun.
Serta jika ingin mengambil JHT dalam masa persiapan pensiun, dana yang dapat diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan, atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” tulis Kemnaker.
Perihal sisa biaya JHT, dapat diambil pada saat pekerja sudah memasuki usia pensiunnya, yakni 56 tahun.