Benarkah JHT Tak Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun? Bagaimana Jika Kena PHK? Ini Jawaban Kemnaker

- 13 Februari 2022, 10:54 WIB
Kemnaker menjelaskan soal kabar dana JHT yang tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan apabila terkena PHK sebelum usia tersebut.
Kemnaker menjelaskan soal kabar dana JHT yang tak bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan apabila terkena PHK sebelum usia tersebut. / bpjsketenagakerjaan.go.id

PR DEPOK – Baru-baru ini, beredar kabar bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) tak bisa dicairkan sebelum usia pekerja 56 tahun.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menjelaskan berkaitan dengan kabar JHT tak bisa dicairkan sebelum usia pekerja 56 tahun.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram Kemnaker, JHT dapat diklaim sebagai tujuan untuk memasuki usia pensiun.

Baca Juga: Thailand Minta Setiap Pasangan untuk Tes Covid-19 Sebelum Berhubungan Badan di Hari Valentine

Adapun ketentuan pengambilan JHT dengan tujuan memasuki usia pensiun memiliki persyaratan, yakni sudah memenuhi masa kepesertaan selama 10 tahun.

Serta jika ingin mengambil JHT dalam masa persiapan pensiun, dana yang dapat diklaim sebesar 30 persen untuk perumahan, atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK,” tulis Kemnaker.

Baca Juga: LINK NONTON Twenty Five Twenty One Episode 2 Sub Indo, Spoiler: Pertemuan Pertama Na Hee Do dan Yurim

Perihal sisa biaya JHT, dapat diambil pada saat pekerja sudah memasuki usia pensiunnya, yakni 56 tahun.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah