PR DEPOK – Pekerja yang mengundurkan diri atau yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJamsostek sepenuhnya atau seratus persen sebelum 4 Mei 2022.
Hal ini mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 15 yang menyebutkan, bahwa Permen tersebut baru akan berlaku setelah 3 bulan sejak tanggal diundangkan.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diundangkan pada 4 Februari 2022, sehingga Permen tersebut baru akan berlaku mulai 4 Mei 2022.
Dengan baru akan berlakunya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022, maka saat ini masih berlaku Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 sebelum nantinya dicabut.
Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek.
Untuk peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan tempat bekerja dan peserta yang terkena PHK, masing-masing memiliki syarat yang berbeda.
Syarat tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Pasal 5 untuk peserta yang mengundurkan diri dan Pasal 6 untuk peserta yang terkena PHK.
Baca Juga: Langsung Cair! Syarat dan Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online