JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

- 12 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara /

PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menekan peraturan baru soal pencairan jaminan hari tua (JHT). Berikut syarat dan cara online untuk mengklaim JHT.

Perlu diketahui, cara pencairan online JHT bisa dilakukan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, salah satunya memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, apa saja syarat dan cara mencairkan JHT secara online?

Baca Juga: Pertanyakan Banyak Warga Tak Puas Rumah DP Rp0, PSI ke Anies: Butuh Penjelasan, Jangan Pak Wagub yang Jawab

Syarat-syarat klaim JHT

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;

Baca Juga: Thariq Ungkap Sifat Asli Fuji yang Membuatnya Jatuh Hati: Pertama Kali Kenal, Dia Emang Sudah Original

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x