Soroti Kebijakan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 tahun, Cipta Panca Heran: Piye?

- 12 Februari 2022, 09:20 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Twitter @panca66/

PR DEPOK - Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, menjadi sorotan berbagai kalangan.

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pun menilai jika keputusan Menaker bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat memasuki usia 56 tahun, sama sekali tidak memudahkan masyarakat.

Ketua Umum KASBI, Nining Elitos pun mengatakan keputusan Menaker soal Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun akan semakin membuat rakyat menderita.

Baca Juga: Amnesty Sebut Jokowi-Ganjar Harus Bertanggung Jawab atas Insiden di Desa Wadas, Ngabalin: Tendensius Amat

Ia menyebut, aturan itu mempersulit buruh, sebab bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT, tetapi ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Menurut Nining, kebijakan mengenai JHT yang harus menunggu 56 tahun baru bisa dicairkan, semakin memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia.

Berbagai kebijakan, kata dia, bukan lagi kemudahan dan peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh melainkan sebaliknya.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Atur Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Cipta Panca: Kapokmu Kapan?

Kebijakan JHT harus menunggu 56 tahun baru bisa dicairkan ini juga membuat politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana turut mengambil sikap.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x