Simak 7 Persyaratan Mendapatkan Bantuan Program MLT-JHT dari Kementerian Ketenagakerjaan

- 11 Desember 2021, 12:37 WIB
Simak 7 persyaratan mendapatkan bantuan program MLT-JHT untuk memperbaiki rumah, langsung dari Kemnaker.
Simak 7 persyaratan mendapatkan bantuan program MLT-JHT untuk memperbaiki rumah, langsung dari Kemnaker. /Instagram/@kemnaker/

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan bantuan kepada masyarakat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Lewat berbagai program bantuan tunai dan nontunai pula masyarakat atau pekerja/ buruh kerja, yang terdampak pandemi menjadi prioritas dari pemerintah.

Dari sekian banyak bantuan itu, salah satunya adalah manfaat layanan tambahan (MLT) program jaminan hari tua (-JHT).

Baca Juga: Link Nonton Happiness Episode 12 Sub Indonesia, Spoiler: Yoon Sae Bom Kembali Bertemu Jung Yi Hyun

MLT-JHT ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021, tentang perubahan kedua Permenaker nomor 36 tahun 2016.

Yakni, tentang tata-cara pemberian persyaratan, jenis, manfaat layanan tambahan dalam program jaminan hari tua.

Implentasi dari program tersebut (MLT-JHT), adalah diperuntukan kepada pekerja/buruh peseta BPJS penerima upah, yang ingin merenovasi rumahnya.

Baca Juga: Mulai 11 Desember 2021 Tiga Zodiak Ini Diprediksi Akan Menemukan Jodoh

Adapun syarat atau cara mendapatkan bantuan dari program tersebut adalah:

1. Peserta yang aktif membayar iuran.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x