PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memberikan bantuan kepada masyarakat sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Lewat berbagai program bantuan tunai dan nontunai pula masyarakat atau pekerja/ buruh kerja, yang terdampak pandemi menjadi prioritas dari pemerintah.
Dari sekian banyak bantuan itu, salah satunya adalah manfaat layanan tambahan (MLT) program jaminan hari tua (-JHT).
Baca Juga: Link Nonton Happiness Episode 12 Sub Indonesia, Spoiler: Yoon Sae Bom Kembali Bertemu Jung Yi Hyun
MLT-JHT ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 17 tahun 2021, tentang perubahan kedua Permenaker nomor 36 tahun 2016.
Yakni, tentang tata-cara pemberian persyaratan, jenis, manfaat layanan tambahan dalam program jaminan hari tua.
Implentasi dari program tersebut (MLT-JHT), adalah diperuntukan kepada pekerja/buruh peseta BPJS penerima upah, yang ingin merenovasi rumahnya.
Baca Juga: Mulai 11 Desember 2021 Tiga Zodiak Ini Diprediksi Akan Menemukan Jodoh
Adapun syarat atau cara mendapatkan bantuan dari program tersebut adalah:
1. Peserta yang aktif membayar iuran.