PR DEPOK – Kini para pekerja atau buruh semakin dipermudah oleh pemerintah agar bisa mempunyai rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan – Jaminan Hari Tua (MLT-JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mendapat bantuan dana pembiayaan rumah dari program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh.
Adapun program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada yang sudah mengajukan untuk membangun rumah dengan tujuh syarat ketentuan.
Baca Juga: Haji Faisal Tanggapi Soal Tarif Rp30 Juta yang Diminta Fuji: Bagi Saya sih Biasa, Tidak Masalah
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 11 Desember 2021, berikut syarat, manfaat, dan cara dapatkan program pembiayaan rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang menerima upah.
Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mengikuti program JHT minimal 1 tahun.
Ketiga, perusahaan dari pekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan tepat waktu membayar iuran.
Baca Juga: Mino Raiola Ungkap Calon Klub Baru Erling Haaland, Real Madrid?