Syarat, Manfaat, dan Cara Dapatkan Program Pembiayaan Rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

- 11 Desember 2021, 07:43 WIB
Ilustrasi Pekerja yang ingin punya rumah melalui program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Pekerja yang ingin punya rumah melalui program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Pixabay/anncapictures

PR DEPOK – Kini para pekerja atau buruh semakin dipermudah oleh pemerintah agar bisa mempunyai rumah melalui program Manfaat Layanan Tambahan – Jaminan Hari Tua (MLT-JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk mendapat bantuan dana pembiayaan rumah dari program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, ada ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh.

Adapun program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan kepada yang sudah mengajukan untuk membangun rumah dengan tujuh syarat ketentuan.

Baca Juga: Haji Faisal Tanggapi Soal Tarif Rp30 Juta yang Diminta Fuji: Bagi Saya sih Biasa, Tidak Masalah

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemnaker pada Sabtu, 11 Desember 2021, berikut syarat, manfaat, dan cara dapatkan program pembiayaan rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Pertama, pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS yang menerima upah.

Kedua, peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah mengikuti program JHT minimal 1 tahun.

Ketiga, perusahaan dari pekerja harus tertib administrasi kepesertaan dan tepat waktu membayar iuran.

Baca Juga: Mino Raiola Ungkap Calon Klub Baru Erling Haaland, Real Madrid?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x