Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

- 4 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PR DEPOK – Pemerintah telah memberikan bantuan kepada Pekerja yang terkena PHK melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa syarat dan manfaat tertentu.

Pekerja akan mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami PHK berdasarkan kontrak waktu ataupun tidak.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Perundungan Park Chorong APink, Dituding Rilis Laporan Informasi Palsu

Sedangkan, bantuan tersebut dapat diambil oleh pekerja apabila telah menyelesaikan iuran wajib BPJS minimal 12 bulan.

Ataupun telah melakukan iuran enam bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 4 Desember 2021, adapun beberapa manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang terbagi dalam tiga kategori di antaranya.

Manfaat Uang Tunai

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x