Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

- 4 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

Pekerja akan mendapatkan 45 persen uang tunai dari upah untuk tiga bulan pertama.

Kemudian akan menerima 25 persen lagi untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Jack Dorsey Umumkan Bakal Tinggalkan Twitter, Ternyata Ini Alasannya

Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja

Pekerja akan mendapatkan Akses Informasi Pasar Kerja berupa lowongan pekerjaan dan konseling karir.

Selanjutnya, pekerja juga akan mendapatkan informasi bimbingan Ketenagakerjaan.

Manfaat Pelatihan Kerja

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan diberikan dalam bentuk pelatihan bagi pekerja, yang dilaksanakan secara daring maupun laring.

Sementara itu, untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memiliki beberapa kriteria berikut:

Baca Juga: Knetz Kritik Penata Mode aespa karena Pakaian Mereka di AAA 2021, Begini Katanya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x