- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus merupakan Warga Negara Indonesia.
- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia dibawah 54 tahun.
- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU Skala usaha menengah dan besar.
- Setidaknya pekerja harus mengikuti empat program yang meliputi JKK, JKM, JHT dan JP.
- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga harus terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU skala kecil dan Mikro.
Baca Juga: Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Menikah 9 Desember, Tamu Undangan Bakal Diberi Kode Rahasia
- Pekerja juga harus mengikuti minimal tiga program yang di antaranya JKK, JKM, dan JHT.
- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai pekerja penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN.***