Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

- 4 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus merupakan Warga Negara Indonesia.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia dibawah 54 tahun.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU Skala usaha menengah dan besar.

- Setidaknya pekerja harus mengikuti empat program yang meliputi JKK, JKM, JHT dan JP.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga harus terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU skala kecil dan Mikro.

Baca Juga: Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Menikah 9 Desember, Tamu Undangan Bakal Diberi Kode Rahasia

- Pekerja juga harus mengikuti minimal tiga program yang di antaranya JKK, JKM, dan JHT.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai pekerja penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x