Simak Syarat dan Manfaat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang Jadi Korban PHK

- 4 Desember 2021, 07:45 WIB
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma

PR DEPOK – Pemerintah telah memberikan bantuan kepada Pekerja yang terkena PHK melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pemerintah untuk membantu pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki beberapa syarat dan manfaat tertentu.

Pekerja akan mendapat bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan apabila mengalami PHK berdasarkan kontrak waktu ataupun tidak.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Perundungan Park Chorong APink, Dituding Rilis Laporan Informasi Palsu

Sedangkan, bantuan tersebut dapat diambil oleh pekerja apabila telah menyelesaikan iuran wajib BPJS minimal 12 bulan.

Ataupun telah melakukan iuran enam bulan berturut-turut sebelum mengalami PHK.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 4 Desember 2021, adapun beberapa manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan yang terbagi dalam tiga kategori di antaranya.

Manfaat Uang Tunai

Pekerja akan mendapatkan 45 persen uang tunai dari upah untuk tiga bulan pertama.

Kemudian akan menerima 25 persen lagi untuk tiga bulan berikutnya.

Baca Juga: Jack Dorsey Umumkan Bakal Tinggalkan Twitter, Ternyata Ini Alasannya

Manfaat Akses Informasi Pasar Kerja

Pekerja akan mendapatkan Akses Informasi Pasar Kerja berupa lowongan pekerjaan dan konseling karir.

Selanjutnya, pekerja juga akan mendapatkan informasi bimbingan Ketenagakerjaan.

Manfaat Pelatihan Kerja

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya akan diberikan dalam bentuk pelatihan bagi pekerja, yang dilaksanakan secara daring maupun laring.

Sementara itu, untuk mendapatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memiliki beberapa kriteria berikut:

Baca Juga: Knetz Kritik Penata Mode aespa karena Pakaian Mereka di AAA 2021, Begini Katanya

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus merupakan Warga Negara Indonesia.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan memiliki usia dibawah 54 tahun.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU Skala usaha menengah dan besar.

- Setidaknya pekerja harus mengikuti empat program yang meliputi JKK, JKM, JHT dan JP.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan juga harus terdaftar sebagai pekerja pada PK atau BU skala kecil dan Mikro.

Baca Juga: Katrina Kaif dan Vicky Kaushal Menikah 9 Desember, Tamu Undangan Bakal Diberi Kode Rahasia

- Pekerja juga harus mengikuti minimal tiga program yang di antaranya JKK, JKM, dan JHT.

- Penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai pekerja penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x