Cipta Panca heran dengan kebijakan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
"Piye?" ucap Cipta Panca singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di Twitter @panca66 pada Sabtu, 12 Februari 2022.
Baca Juga: Kata-kata Bijak Ibnu Arabi tentang Kehidupan yang Sarat Nilai Agama dan Cocok untuk Meneguhkan Iman
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).
Adapun dalam aturan itu tercantum bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.***