Soroti Kebijakan Menaker Soal JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 tahun, Cipta Panca Heran: Piye?

- 12 Februari 2022, 09:20 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Twitter @panca66/

Cipta Panca heran dengan kebijakan baru dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memutuskan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

Cuitan Cipta Panca menanggapi kebijakan JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Cuitan Cipta Panca menanggapi kebijakan JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. Twitter @panca66

"Piye?" ucap Cipta Panca singkat sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di Twitter @panca66 pada Sabtu, 12 Februari 2022.

Baca Juga: Kata-kata Bijak Ibnu Arabi tentang Kehidupan yang Sarat Nilai Agama dan Cocok untuk Meneguhkan Iman

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT).

Adapun dalam aturan itu tercantum bahwa dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Ibunda Fuji Dapat Hadiah Kalung Mewah dari Thariq Halilintar, Dewi Zuhriati: Makasih Oleh-olehnya dari Turki

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah