- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya, Cristiano Ronaldo Jr Gabung Tim Akademi Manchester United
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.***