JHT Cair di Usia 56 Tahun, Begini Cara Online dan Syarat Klaimnya

- 12 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara
Ilustrasi seorang pekerja tengah melakukan pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung II. /Syarif/Antara /

- WNI.

- Belum mencapai usia 54 tahun.

- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).

Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya, Cristiano Ronaldo Jr Gabung Tim Akademi Manchester United

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah