PR DEPOK – Pemerintah baru-baru ini menekan peraturan baru soal pencairan jaminan hari tua (JHT). Berikut syarat dan cara online untuk mengklaim JHT.
Perlu diketahui, cara pencairan online JHT bisa dilakukan masyarakat yang sudah memenuhi syarat, salah satunya memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja syarat dan cara mencairkan JHT secara online?
Syarat-syarat klaim JHT
1. Mencapai usia 56 tahun;
2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
3. Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja di manapun;
4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
5. Cacat total tetap;
6. Meninggal dunia.
7. Sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Lalu, untuk dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
1. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
3. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.
Baca Juga: Fuji Sebut Dirinya Diadu Domba dengan Thariq: Bukan Sama Netizen Doang, Sama yang Kita Kenal Juga
4. Buku rekening yang masih aktif.
5. Foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara online klaim JHT
1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja
2. Isi data diri.
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.
5. Proses wawancara melalui video call.
6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.
Sebagai informasi, pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang di-PHK akan mendapatkan uang tunai selama 6 bulan sejak diberhentikan perusahaan tempatnya bekerja.
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
JKP akan menyasar pekerja yang di PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu.
Baca Juga: JHT Bisa Cair 30 Persen Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
Adapun manfaat JKP bisa diambil bila peserta sudah menyelesaikan iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan atau setidaknya sudah membayar iuran enam bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Syarat penerima JKP
Pekerja/buruh yang sudah terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial.
Pekerja yang bisa menjadi peserta program sosial ini adalah misalnya jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan lain-lain. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Soal Pemenang Lelang Sirkuit Formula E, Wagub DKI: Tidak Perlu Dicurigai
- WNI.
- Belum mencapai usia 54 tahun.
- Pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
- Pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).
Baca Juga: Ikuti Jejak Ayahnya, Cristiano Ronaldo Jr Gabung Tim Akademi Manchester United
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.***