Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Stafsus Menaker Sebut Sudah Konsultasi dengan Pekerja

- 12 Februari 2022, 10:35 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan /Biro Humas Kemenaker/

PR DEPOK - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru saja diumumkan terus menuai polemik.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah merevisi aturan tentang JHT.

Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana tersebut baru bisa dilakukan saat pegawai mencapai umur 56 tahun.

Baca Juga: Thariq Halilintar Disebut Punya Trust Issue, Atta Halilintar: kalau Sama yang Sekarang Dia Percaya Banget

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Sejak aturan tersebut dirilis, langsung menuai kecaman dari warganet.

Baca Juga: JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan

Staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari ikut buka suara terkait polemik tersebut.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x