PR DEPOK - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun tuai polemik dari berbagai pihak.
Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebelumnya, pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Menanggapi hal tersebut, staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari menjelaskan tentang aturan baru JHT.
Tujuan diberlakukannya aturan JHT adalah agar para pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia.
Menanggapi keluhan JHT yang tak bisa diambil usai di-PHK dapat dimaklumi.
Namun, sebelum membuat aturan tersebut, pekerja yang di-PHK telah mendapatkan jaminan lainnya, seperti pesangan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).