JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan

- 12 Februari 2022, 10:13 WIB
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /Pixabay/blickpixel/

PR DEPOK - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun tuai polemik dari berbagai pihak.

Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Atur Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Cipta Panca: Kapokmu Kapan?

Menanggapi hal tersebut, staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari menjelaskan tentang aturan baru JHT.

Tujuan diberlakukannya aturan JHT adalah agar para pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Menanggapi keluhan JHT yang tak bisa diambil usai di-PHK dapat dimaklumi.

Namun, sebelum membuat aturan tersebut, pekerja yang di-PHK telah mendapatkan jaminan lainnya, seperti pesangan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penilaian Aleix Espargaro terhadap Sirkuit Mandalika hingga Makam Vanessa Angel Digembok

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @Dita_Sari_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x