JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan

- 12 Februari 2022, 10:13 WIB
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /Pixabay/blickpixel/

Program JKP tersebut baru saja diluncurkan pemerintah, program tersebut diharapakan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja nantinya.

Selain pesangon dan JKP, pekerja yang di-PHK juga akan mendapatakan pelatihan hingga info lowongan pekerjaan.

Oleh karena sudah ada program JKP, JHT pun digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar rata.

"Jadi selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus-plus," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.

Baca Juga: OST Webtoon BTS 7Fates Chakho Stay Alive Puncaki Tangga Lagu iTunes dalam 6 Jam di Lebih 70 Negara

Cuitan Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tuai polemik.
Cuitan Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tuai polemik. Twitter/@Dita_Sari_/

Aturan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya program KJP.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar," sambungnya.

Dita menegaskan bahwa JHT hanya akan diperuntukkan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, sesuai namanya.

"Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @Dita_Sari_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x