Program JKP tersebut baru saja diluncurkan pemerintah, program tersebut diharapakan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja nantinya.
Selain pesangon dan JKP, pekerja yang di-PHK juga akan mendapatakan pelatihan hingga info lowongan pekerjaan.
Oleh karena sudah ada program JKP, JHT pun digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar rata.
"Jadi selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus-plus," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.
Baca Juga: OST Webtoon BTS 7Fates Chakho Stay Alive Puncaki Tangga Lagu iTunes dalam 6 Jam di Lebih 70 Negara
Aturan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya program KJP.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar," sambungnya.
Dita menegaskan bahwa JHT hanya akan diperuntukkan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, sesuai namanya.
"Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelasnya.***