JHT Hanya Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Stafsus Menaker Beri Penjelasan

- 12 Februari 2022, 10:13 WIB
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
JHT hanya bisa cair pada saat usia 56 tahun tuai polemik, begini kata stafsus Menaker, Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. /Pixabay/blickpixel/

PR DEPOK - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun tuai polemik dari berbagai pihak.

Dalam aturan JHT terbaru, pencairan dana hanya bisa dilakukan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelumnya, pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang mengatur manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Atur Jaminan Hari Tua Hanya Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Cipta Panca: Kapokmu Kapan?

Menanggapi hal tersebut, staf khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari menjelaskan tentang aturan baru JHT.

Tujuan diberlakukannya aturan JHT adalah agar para pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia.

Menanggapi keluhan JHT yang tak bisa diambil usai di-PHK dapat dimaklumi.

Namun, sebelum membuat aturan tersebut, pekerja yang di-PHK telah mendapatkan jaminan lainnya, seperti pesangan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penilaian Aleix Espargaro terhadap Sirkuit Mandalika hingga Makam Vanessa Angel Digembok

Program JKP tersebut baru saja diluncurkan pemerintah, program tersebut diharapakan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja nantinya.

Selain pesangon dan JKP, pekerja yang di-PHK juga akan mendapatakan pelatihan hingga info lowongan pekerjaan.

Oleh karena sudah ada program JKP, JHT pun digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar rata.

"Jadi selain dapat pesangon, korban PHK sekarang juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus-plus," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Dita_Sari_ pada 12 Februari 2022.

Baca Juga: OST Webtoon BTS 7Fates Chakho Stay Alive Puncaki Tangga Lagu iTunes dalam 6 Jam di Lebih 70 Negara

Cuitan Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tuai polemik.
Cuitan Dita Indah Sari soal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang tuai polemik. Twitter/@Dita_Sari_/

Aturan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan banyak hal, salah satunya program KJP.

"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar," sambungnya.

Dita menegaskan bahwa JHT hanya akan diperuntukkan bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun, sesuai namanya.

"Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," jelasnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @Dita_Sari_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x