PR DEPOK - Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua atau JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal, atau mengalami cacat total tetap.
Tak hanya itu, JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Jaminan ini dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta atau ahli waris.
Namun, dalam peraturan yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, disebutkan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT kini baru bisa diberikan ketika penerima mencapai usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Pasal 3 dalam Permenaker BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sontak peraturan ini mengundang banyak kritik dan komentar pedas, khususnya dari para pekerja/buruh yang memutuskan untuk pensiun dini.
Mereka mengelukan Permenaker yang baru saja diterbitkan itu lantaran tidak bisa menerima manfaat JHT karena belum mencapai usia 56 tahun.