Syarat dan Cara Daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 agar Dapat Bantuan Rp9 Juta

- 11 Februari 2022, 20:55 WIB
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 /Unsplash/Ed Kami

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022. 

Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 dibuka pada 14 sampai 25 Februari 2022.

Adapun syarat dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 bisa disimak di artikel ini.

Baca Juga: Sule Bertemu 'Calon Mertua' Rizky Febian, Ayah Mahalini Beri Sinyal Lampu Hijau: Mantap! Kan Trending...

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik. 

Sebelum daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022, ada baiknya simak syarat daftar KJMU.

Adapun syarat daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 sebagai berikut:

Baca Juga: Puan Maharani Kesal Usai Tak Digubris Gubernur Suatu Daerah, Sentilan Tifatul: Mestinya Disambut dong!

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Dikabarkan Menikah Siri, Ahmad Dhani Bahas Soal Kecocokan: Saya Sih Setuju

Adapun persyaratan khusus daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 yakni sebagai berikut :

1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan;

Baca Juga: Bupati Purworejo Asal Demokrat Disorot Terkait Kasus Wadas, Cipta Panca: Buzzer BUMN Kini Ikut Panik

4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;

5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);

6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Baca Juga: Warga Wadas Tak Ada yang Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Humas Polda Jateng: Sudah Berkumpul dengan Keluarga

Setelah mengetahui cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022, calon penerima bantuan juga harus mengetahui alur pendataan KJMU.

Adapun alur Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 yakni sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download);

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal;

Baca Juga: Akui Deg-degan, Dinar Candy Buka Suara Terkait Rencana Pernikahan: Aku Masih Agak Ragu

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

 a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)

b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (Form 2) (ada di menu Download)

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)

Baca Juga: Boy William Positif Covid-19 Kedua Kalinya dan Akui Sempat Lalai Prokes: Positif Satu Keluarga

d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan

e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

g. Fotokopi Kartu Keluarga;

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah