PR DEPOK - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022.
Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 dibuka pada 14 sampai 25 Februari 2022.
Adapun syarat dan cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 bisa disimak di artikel ini.
Baca Juga: Sule Bertemu 'Calon Mertua' Rizky Febian, Ayah Mahalini Beri Sinyal Lampu Hijau: Mantap! Kan Trending...
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademik baik.
Sebelum daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022, ada baiknya simak syarat daftar KJMU.
Adapun syarat daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 sebagai berikut:
Baca Juga: Puan Maharani Kesal Usai Tak Digubris Gubernur Suatu Daerah, Sentilan Tifatul: Mestinya Disambut dong!
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah;
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Dikabarkan Menikah Siri, Ahmad Dhani Bahas Soal Kecocokan: Saya Sih Setuju
Adapun persyaratan khusus daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 yakni sebagai berikut :
1. Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
3. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan;
Baca Juga: Bupati Purworejo Asal Demokrat Disorot Terkait Kasus Wadas, Cipta Panca: Buzzer BUMN Kini Ikut Panik
4. Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya;
5. Pengajuan paling lama pada semester 2(dua);
6. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
7. Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Baca Juga: Warga Wadas Tak Ada yang Ditahan dan Dijadikan Tersangka, Humas Polda Jateng: Sudah Berkumpul dengan Keluarga
Setelah mengetahui cara daftar Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022, calon penerima bantuan juga harus mengetahui alur pendataan KJMU.
Adapun alur Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2022 yakni sebagai berikut:
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download);
2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal;
Baca Juga: Akui Deg-degan, Dinar Candy Buka Suara Terkait Rencana Pernikahan: Aku Masih Agak Ragu
3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan. (Form 1) (ada di menu Download)
b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai Rp 10rb/6rbx2/6rb+3rb/3rbx3; (
c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7) (ada di menu Download)
Baca Juga: Boy William Positif Covid-19 Kedua Kalinya dan Akui Sempat Lalai Prokes: Positif Satu Keluarga
d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan
e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester
f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
g. Fotokopi Kartu Keluarga;