Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 2 Februari 2022, 08:15 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

PR DEPOK – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2022 yang dimulai dari 1-20 Februari 2022.

Warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022 akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Selain KJP Plus, KAJ, dan KLJ, warga yang daftar DTKS DKI Jakarta 2022 juga akan mendapatkan bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Online 2022 Melalui Link dtks.jakarta.go.id

Untuk daftar DTKS DKI Jakarta, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar termasuk sebagai penerima bansos.

Berikut enam syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.

1. Rumah tangga yang dapat diusulkan daftar DTKS DKI Jakarta yakni warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini Kriteria yang Tidak Dapat Melakukan Pendaftaran DTKS 2022, Segera Akses Laman ini

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/anggota DPR/DPRD;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x