1. Sosialisasi;
2. Pendaftaran;
3. Pengolahan data 1;
4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;
Baca Juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Akun Youtube Disita Pihak Polri: Itu Sudah Sesuai
6. Pengolahan data 2;
7. Musyawarah kelurahan;
8. Pengolahan data 3;
9. Penetapan daftaran sasaran tetap;