Syarat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar Dapat Bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU

- 2 Februari 2022, 08:15 WIB
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU.
Simak syarat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 agar warga bisa mendapatkan bansos KJP Plus, KAJ, KLJ, KPDJ, dan KJMU. /Instagram.com/@dinsosdkijakarta

1. Sosialisasi;

2. Pendaftaran;

3. Pengolahan data 1;

4. Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;

5. Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah;

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Akun Youtube Disita Pihak Polri: Itu Sudah Sesuai

6. Pengolahan data 2;

7. Musyawarah kelurahan;

8. Pengolahan data 3;

9. Penetapan daftaran sasaran tetap;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah