Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Akun Youtube Disita Pihak Polri: Itu Sudah Sesuai

- 1 Februari 2022, 21:31 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka hingga akun YouTube disita pihak Polri, sebut hal itu sudah sesuai.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka hingga akun YouTube disita pihak Polri, sebut hal itu sudah sesuai. /YouTube/Hersubeno point/

PR DEPOK – Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka hingga akun YouTube disita oleh pihak Polri.

Edy Mulyadi, mantan Kader PKS yang menghina IKN baru sebagai ‘tempat jin buang anak’ kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan channel akun YouTube yang sudah disita oleh pihak Polri sebagai barang bukti.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polri karena terbukti melakukan ujaran kebencian, yang dimana telah melakukan penghinaan terhadap Kalimantan yang akan menjadi IKN baru Indonesia.

Baca Juga: Menteri Jokowi Dinilai Tak Becus Tangani Persoalan Minyak Goreng, Rizal Ramli: Menang Gaya Doang

Kini Edy Mulyadi telah ditahan oleh pihak Polri sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan (KUHP). Sehingga langsung ditetapkan menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak Polri, yang sebelumnya mendapatkan protes dari tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, karena merasa keberatan terhadap tersingkirnya kliennya tersebut karena dianggap tak menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Penyidik sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan prosedur dan peraturan Perundangan-undangan (KUHP),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 1 Ferbruari 2022.

Baca Juga: Menteri Jokowi Dinilai Tak Becus Tangani Persoalan Minyak Goreng, Rizal Ramli: Menang Gaya Doang

Pihak Polri juga mengatakan bahwa Edy Mulyadi sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara hingga didapatkan satu barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi yang disita oleh pihak Polri.

Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan lagi menyampaikan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x