PR DEPOK - Usai jalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi, terhitung sejak, Senin 31 Januari 2022.
Status tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi seperti diketahui adalah soal kasus dugaan ujaran kebencian.
Sebelumnya diketahui bersama, Edy Mulyadi mengatakan Kalimantan merupakan tempat 'jin buang anak'.
Baca Juga: Balik ke Liga Inggris, Christian Eriksen Resmi Gabung Brentford
Sontak hal itu menjadi sorotan, hingga ramai diperbincangkan dari berbagai kalangan khususnya masyarakat Kalimantan.
"Terhadap saudara EM (Edy Mulyadi), penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin 31 Januari 2022.
Penetapan status tersangka Edy Mulyadi dilakukan setelah Polri melakukan gelar perkara dan telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini, jelas Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Umi Pipik Dukung Adiba Khanza Menikah Muda, Sinyal Beri Lampu Hijau untuk Egy Maulana Vikri?
"Penyidik juga menyita akun YouTube milik Edy Mulyadi yaitu @ Bang Edy Channel, sebagai barang bukti," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.