Ahmad Ramadhan menyampaikan, Edy Mulyadi ditahan per Senin 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
Ditambahkan Ahmad Ramadhan, Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dalam dugaan kasus tersebut.
"Penahanan mulai hari ini (Senin), sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Edy Mulyadi hadir di Bareskrim Polri, memenuhi panggilan penyidik perihal kasus ujaran kebencian yang telah naik statusnya ke tingkat penyidikan.
Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 9.47 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan Syarat Berikut
Eks kader PKS ini juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kalimantan Timur.
"Saya kembali minta maaf, saya enggak mau bilang itu ungkapan atau bukan. Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya," kata Edy Mulyadi.***