PR DEPOK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa wisatawan mencanegara sudah bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pemerintah memperluas akses bagi wisatawan asing dengan syarat visa kunjungan ke dua daerah tersebut.
Sedangkan sebelumnya hanya 19 negara yang bisa mengakses visa kunjungan.
Kebijakan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.
"Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," ujar Achmad.
Ketentuan keimigrasian untuk kepentingan kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa dengan penjamin tertentu.
"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.