Pemerintah Mulai Izinkan Wisatawan Asing Berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan Syarat Berikut

- 31 Januari 2022, 22:20 WIB
Ilustrasi objek wisata di Pulau Bali.
Ilustrasi objek wisata di Pulau Bali. /Dezalb/Pixabay/

PR DEPOK - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengumumkan bahwa wisatawan mencanegara sudah bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri).

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan pemerintah memperluas akses bagi wisatawan asing dengan syarat visa kunjungan ke dua daerah tersebut.

Sedangkan sebelumnya hanya 19 negara yang bisa mengakses visa kunjungan.

Baca Juga: Salju Hitam Akibat Jelaga yang Berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara Tutupi Sejumlah Desa di Rusia

Kebijakan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

"Kini pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," ujar Achmad.

Ketentuan keimigrasian untuk kepentingan kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan Warga Negara Asing (WNA) memiliki visa dengan penjamin tertentu.

Baca Juga: Segera Buka Aplikasi Cek Bansos 2022 untuk Daftar DTKS Kemensos agar Dapat Bantuan PKH dan Kartu Sembako

"Pelancong asing harus mengajukan visa kunjungan wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x