PR DEPOK - Dalang Bom Bali I, Arif Sunarso alias Zulkarnaen alias Daud alias Abdullah Abdurrohman divonis pidana 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Zulkarnaen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Soal dalang bom Bali I, Zulkarnaen yang divonis 15 tahun penjara lantas ditanggapi oleh politisi PSI Mohamad Guntur Romli.
Baca Juga: Soal Cedera Cristiano Ronaldo, Berikut Pernyataan dari Pakar Kesehatan Liga Inggris
Dalam tanggapan yang diunggah melalui akun Twitter @GunRomli, dia mengungkapkan kekecewaannya karena otak di balik peristiwa mengenaskan tersebut hanya dihukum 15 tahun penjara.
"Kecewa & marah hanya divonis 15 tahun, harusnya minimal seumur hidup," tutur Guntur Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Kamis, 20 Januari 2022.
Masih di cuitan yang sama, dia mengatakan jika Zulkarnaen pantas dihukum seumur hidup lantaran dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Online 2022 agar Bansos Rp4,4 Juta Cair untuk Siswa SD, SMP, SMA
"Karena dampak dari tindakannya, mulai dari kehancuran & korban luar biasa!" imbuh Guntur Romli mengakhiri cuitannya.