PR DEPOK - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tuntutan untuk Herry Wirawan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang digelar Selasa, 11 Januari 2022.
Soal Herry Wirawan yang dituntut hukuman mati kemudian ditanggapi oleh sejumlah kalangan, termasuk salah satu politisi PSI Mohamad Guntur Romli.
Melalui akun Twitter pribadinya, @GunRomli, dia berpendapat apabila ingin benar-benar menghukum Herry Wirawan, maka harus dikebiri dan penjara seumur hidup.
"Kalau mau benar-benar menghukum sih kebiri & penjara seumur hidup, bisa benar-benar tersiksa," kata Gun Romli seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 11 Januari 2022.
Lebih lanjut, kader PSI itu pun menyindir pihak-pihka yang nantinya akan mengomentari buat apa negara memberi makan penjahat seperti Herry Wirawan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pasangan Menari yang Dipilih Ungkap Hubungan yang Diinginkan
"Tapi nanti ada yg bilang: buat apa negara kasih makan dia seumur hidup?" imbuhnya di akhir cuitan.