PR DEPOK - Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, kini telah mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf dihadapan jaksa saat persidangan kasusnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya itu saat menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Januari 2022.
Tak hanya mengaku khilaf atas seluruh perbuatannya, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.
"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi Gazali.
Adapun pengakuan Herry Wirawan tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Menurut Hidayat, Herry Wirawan bukan khilaf, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama.
Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Herry Wirawan layak diberikan sanksi terberat, dan para korban juga harus dibela.
"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji, Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Editor: Erta Darwati
Sumber: Twitter @hnurwahid