Sebut Guru Perkosa 12 Santriwati Dijerat PP 70/2020, Guntur Romli: Hukum Kebiri Kimia, Buka Identitas Pelaku

- 9 Desember 2021, 19:51 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli.
Politisi PSI, Guntur Romli. / Instagram @gunromli

PR DEPOK - Guru di pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung terbukti telah melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati.

Oknum guru tersebut berinisial HW dan membuat para korbannya hamil bahkan hingga melahirkan bayinya.

Adapun sampai saat ini dikonfirmasi telah ada 9 bayi yang lahir dari para korban pemerkosaan tersebut, 2 lainnya masih dalam kandungan.

Baca Juga: Inilah Kunci Sukses Kemenangan Persebaya Surabaya saat Lawan Persib Bandung

Banyak pihak yang geram dengan oknum guru tersebut, salah satunya politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli.

Guntur Romli mengungkap nama lengkap oknum guru yang berinisial HW, yakni Herry Wirawan. Ia menegaskan oknum tersebut dijerat PP Nomor 70 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Guntur Romli meminta agar oknum guru tersebut dihukum dengan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik dan mengumumkan identitas oknum guru tersebut.

Baca Juga: Selandia Baru akan Melarang Penjualan Rokok untuk Generasi Muda Seumur Hidup

"Pelaku Pemerkosa terhadap belasan santriwati di bawah umur, sehingga melahirkan 9 anak: Herry Wirawan menurut PP Nomor 70 Tahun 2020 Dihukum dgn Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik & Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jangan pake inisial!," kata Guntur Romli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli.

Cuitan Guntur Romli.
Cuitan Guntur Romli. Twitter @GunRomli.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x