Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Guru yang Perkosa Santriwati, HNW: Gurunya Harus Dihukum Terberat

- 11 Desember 2021, 12:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dukung Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional pesantren tempat Herry Wirawan mengajar.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dukung Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional pesantren tempat Herry Wirawan mengajar. /Dok.PKS

PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) RI, kini telah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang sebelumnya terdapat oknum guru yang memperkosa belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.

Adapun keputusan Kemenag tersebut mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia juga meminta agar oknum guru tersebut dihukum berat.

"Dukung Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati. Gurunya Harus Dihukum Terberat," ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Wamenkes Sebut Vaksinasi Booster Covid-19 akan Diberikan Bergulir Mulai 1 Januari 2022, Dua Strategi Disiapkan

Ia juga meminta agar para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan itu untuk terus harus didampingi dan dibantu masa depan pendidikannya.

"Tapi Para Santriwatinya Baik Yg Jadi Korban Atau Bukan, Harus Didampingi dan Dibantu Unt Masa Depan Pendidikan dan Kehidupannya," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Diketahui, oknum guru yang melakukan tindakan kriminal pemerkosaan kepada para santriwati di Kota Bandung, bernama Herry Wirawan.

Baca Juga: Guntur Romli Sebut Praktik Perkosa Santriwati Persis Praktik 'Milkul Yamin' oleh ISIS: Menganggap Wanita Budak

Herry Wirawan mulai melakukan perilaku kejinya tersebut sejak tahun 2016 hingga 2021 saat ini, dan menghamili para santriwati hingga melahirkan bayi.

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x