Saat ini telah ada 9 bayi yang lahir atas hasil bejatnya tersebut, dan terdapat dua bayi yang masih berada dalam kandungan.
Atas perbuatannya itu, Herry Wirawan kini telah ditangkap dan tengah diadili di pengadilan. Hukuman yang akan diberikan kepadanya sedang proses.
Baca Juga: Jelang Jendela Transfer, Ralf Rangnick Telah Identifikasi 3 Pemain Lini Tengah Baru
Kini, pondok pesantren tempat oknum guru Herry Wirawan mengajar tersebut telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).***