Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Guru yang Perkosa Santriwati, HNW: Gurunya Harus Dihukum Terberat

- 11 Desember 2021, 12:16 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dukung Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional pesantren tempat Herry Wirawan mengajar.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid dukung Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional pesantren tempat Herry Wirawan mengajar. /Dok.PKS

Saat ini telah ada 9 bayi yang lahir atas hasil bejatnya tersebut, dan terdapat dua bayi yang masih berada dalam kandungan.

Atas perbuatannya itu, Herry Wirawan kini telah ditangkap dan tengah diadili di pengadilan. Hukuman yang akan diberikan kepadanya sedang proses.

Baca Juga: Jelang Jendela Transfer, Ralf Rangnick Telah Identifikasi 3 Pemain Lini Tengah Baru

Kini, pondok pesantren tempat oknum guru Herry Wirawan mengajar tersebut telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x