PR DEPOK - Kementerian Agama (Kemenag) RI, kini telah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) yang sebelumnya terdapat oknum guru yang memperkosa belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun keputusan Kemenag tersebut mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Ia juga meminta agar oknum guru tersebut dihukum berat.
"Dukung Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren yang Dipimpin Guru Pemerkosa 12 Santriwati. Gurunya Harus Dihukum Terberat," ujar Hidayat Nur Wahid.
Ia juga meminta agar para santriwati yang menjadi korban pemerkosaan itu untuk terus harus didampingi dan dibantu masa depan pendidikannya.
"Tapi Para Santriwatinya Baik Yg Jadi Korban Atau Bukan, Harus Didampingi dan Dibantu Unt Masa Depan Pendidikan dan Kehidupannya," kata Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.
Diketahui, oknum guru yang melakukan tindakan kriminal pemerkosaan kepada para santriwati di Kota Bandung, bernama Herry Wirawan.
Herry Wirawan mulai melakukan perilaku kejinya tersebut sejak tahun 2016 hingga 2021 saat ini, dan menghamili para santriwati hingga melahirkan bayi.
Saat ini telah ada 9 bayi yang lahir atas hasil bejatnya tersebut, dan terdapat dua bayi yang masih berada dalam kandungan.
Atas perbuatannya itu, Herry Wirawan kini telah ditangkap dan tengah diadili di pengadilan. Hukuman yang akan diberikan kepadanya sedang proses.
Baca Juga: Jelang Jendela Transfer, Ralf Rangnick Telah Identifikasi 3 Pemain Lini Tengah Baru
Kini, pondok pesantren tempat oknum guru Herry Wirawan mengajar tersebut telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).***