PR DEPOK - Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan pada Selasa, 4 Desember 2021.
Pada sidang kali ini, beragendakan pemeriksaan terhadap Herry Wirawan sebagai terdakwa yang bakal dihadirkan langsung di pengadilan. Namun, atas berbagai pertimbangan, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar batal menghadirkan Herry.
Sidang yang digelar secara tertutup itu, akhirnya dihadiri Herry Wirawan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung tempat dia ditahan sejak kasus tersebut terungkap pertengahan 2021 lalu.
Dalam kesempatan itu, Herry Wirawan menyatakan khilaf saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait alasannya memperkosa tiga belas santriwatinya.
Soal pernyataan Herry Wirawan yang mengaku khilaf saat memperkosa santrinya kemudian ditanggapi oleh salah satu tokoh NU, Gus Umar Hasibuan.
"Khilaf itu kalau satu, kalau puluhan kau itu namanya bangsat," ucap Gus Umar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @UmarHasibuann70 pada Rabu, 5 Januari 2022.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan, Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya seperti yang tertera dalam dakwaan.