Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

- 11 Januari 2022, 14:54 WIB
Herry Wirawan yang menjadi predator seks pada belasan santriwati mendapatkan hukuman mati dan kebiri.
Herry Wirawan yang menjadi predator seks pada belasan santriwati mendapatkan hukuman mati dan kebiri. /PMJ News

PR DEPOK - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri, pada Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang, jaksa penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan karena dinilai melakukan kejahatan yang sangat serius.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Beri Efek Jera, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJNews.

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Asep mengungkapkan alasan pihaknya memberikan hukuman mati tersebut karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Baca Juga: Angelo Alessio Tegaskan Persija Usung Misi Tren Kemenangan saat Bentrok Lawan Persipura

Menurutnya, perbuatan keji tersebut bukan hanya berpengaruh pada fisik korban tetapi psikologis juga.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x