Beri Efek Jera, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 14:45 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /Dok. Kejati Jawa Barat./

PR DEPOK –Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan, hukuman mati kepada Herry Wirawan lantaran aksi asusilanya yang mengakibatkan para korban mengandung atau hamil dikategorikan dalam kejahatan serius.

Asep mengatakan keputusan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Shin Tae Yong Ungkap Alasan Suka Tinggal di Indonesia, Deddy Corbuzier: Mainnya Nggak ke Tanjung Priok

“Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku,” ungkap Asep dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 11 Januari 2022.

Tidak hanya itu saja, Asep menyebut bahwa pihaknya akan menjatuhkan tuntutan tambahan kepada Herry Wirawan.

Jaksa telah menjatuhkan hukuman membayar denda senilai Rp500 juta dan diminta melakukan pembayaran restitusi terhadap para korban dengan nominal mencapai Rp331 juta.

“Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas terdakwa disebabkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Sinopsis Film Wild Card: Aksi Jason Statham Membantu Penjudi Pemula Menjadi Handal

Hukuman mati dijatuhkan kepada Herry Wiryawan dengan pertimbangan kejahatan yang dilakukannya kepada anak asuhnya saat dalam kapasitas sebagai pimpinan pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x