Beri Efek Jera, Herry Wirawan Tersangka Pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 14:45 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. /Dok. Kejati Jawa Barat./

“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucapnya.

Kemudian pertimbangan paling berat mengapa hukuman mati dikenakan karena Herry memakai simbol-simbol agama dan pendidikan dalam menjalankan aksi bejatnya.

“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” tutur dia menjelaskan.

Baca Juga: Sebut UU ITE Biang Kerok, Fahri Hamzah: Partai di Senayan Membiarkannya

Herry Wirawan dijatuhkan sejumlah pasal di antaranya Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah