“Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucapnya.
Kemudian pertimbangan paling berat mengapa hukuman mati dikenakan karena Herry memakai simbol-simbol agama dan pendidikan dalam menjalankan aksi bejatnya.
“Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa,” tutur dia menjelaskan.
Baca Juga: Sebut UU ITE Biang Kerok, Fahri Hamzah: Partai di Senayan Membiarkannya
Herry Wirawan dijatuhkan sejumlah pasal di antaranya Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.***