Sebut UU ITE Biang Kerok, Fahri Hamzah: Partai di Senayan Membiarkannya

- 11 Januari 2022, 14:21 WIB
Begini komentar Fahri Hamzah atas kemunculan Fadli Zon yang sempat tak ada kabar.
Begini komentar Fahri Hamzah atas kemunculan Fadli Zon yang sempat tak ada kabar. /Antara

PR DEPOK - Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai biang kerok.

Oleh karena itu, Fahri Hamzah mengimbau untuk tidak berdebat di media sosial.

Bahkan, Fahri Hamzah juga mengkritik partai politik yang ada di Senayan, karena dianggap membiarkan UU ITE disalahgunakan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Bongkar Buruknya Pemain Indonesia ke Deddy Corbuzier: Pakai Sepatu Aja Lama!

"Biang keroknya UU ITE," 
ujar Fahri Hamzah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @Fahrihamzah pada Selasa, 11 Januari 2022.

"Aku ulangi, jangan lu pada berantem di sini ya,
" imbuhnya.

Kemudian, mantan Wakil Ketua DPR RI ini mempertanyakan partai politik yang menduduki kursi legislatif dalam menghadapi fenomena ini.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Geisz Chalifah: Hiburan Gue Ilang Satu

Fahri Hamzah juga menyebut jika partai politik yang sebenarnya memiliki kekuasaan di DPR tidak berani menghapus UU ITE.

Tidak hanya itu, Fahri Hamzah juga menganggap bahwa wakil rakyat di Senayan malah tidak beradu gagasan dan tidak beradu argumen soal UU ITE.

Pandangan Fahri Hamzah, bahwa partai di senayan yang terkesan melakukan pembiaran soal UU ITE.

Baca Juga: Ajak Hormati Polisi yang Tahan Ferdinand Hutahaean, Teddy Gusnaidi: Jangan Seperti Orang Barbar

"Semua partai di Senayan, tidak berdaya menghapusnya. Atau mereka enggak berantem dan membiarkannya," 
tulis Fahri Hamzah.

Cuitan Fahri Hamzah soal UU ITE.
Cuitan Fahri Hamzah soal UU ITE. Twitter @Fahrihamzah


UU ITE masih menuai pro dan kontra, dibuat memang dengan niat baik guna mengatur dalam transaksi elektronik.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Akan tetapi tampaknya, pasal-pasal UU ITE masih dianggap memiliki 'pasal karet', yang bisa saja disalahgunakan.

Selain itu, UU ITE dianggap sebagai aturan yang berusaha membungkam kebebasan berpendapat.

Meskipun begitu, tidak sedikit yang mendukung UU ITE menganggap sebagai pelindung rakyat dari kejahatan digital.

Secara pasti pandangan Fahri Hamzah masih sebagai pihak yang menyebut UU ITE sebagai biang kerok.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter @Fahrihamzah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x