PR DEPOK - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022.
Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terbukti bersalah karena menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJNews.
Baca Juga: Tidak Tertarik dengan China, Shin Tae Yong Tak Tergiur Uang dan Melihat Harapan di Timnas Indonesia
Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama, yakni penjara.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Majelis Hakim Tuntut Vonis Satu Tahun Penjara pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti yakni satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu.